Thursday, April 10, 2008

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dalam Kampanye Pilkada


Pemilihan Kepala Daerah, baik untuk Propinsi maupun Kabupaten sedang berlangsung di beberapa daerah. Jawa Barat dan Sumatera Utara, misalnya, akan menyelenggarakan pilkada untuk menentukan gubernur baru dalam tengah bulan ini. Beragam janji politik tentunya ditawarkan dalam kampanye. Mulai dari pengentasan kemiskinan, perbaikan sarana prasarana perhubungan, hingga pemberian kesempatan kerja yang lebih banyak. Satu isu yang sepertinya kurang popular untuk dikampanyekan adalah pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 78/2005 disebutkan bahwa Indonesia memiliki 92 pulau kecil yang strategis secara posisi maupun fungsi ekonomi. 92 pulau kecil terluar tersebut adalah batas Negara Indonesia dengan 10 negara tetangga, atau dengan kata lain, peran pulau-pulua tersebut sigfikan dalam perbatasan Indonesia. Presiden SBY (http://www.presidenri.go.id/index.php/pidato/2006/11/17/500.html) mengatakan Peraturan Presiden itu dimaksudkan sebagai langkah untuk menjaga keutuhan wilayah negara, mengelola pulau-pulau kecil terluar secara terencana, terkoordinasi dan terpadu, serta mewujudkan berbagai kegiatan yang nyata dan bermanfaat bagi masyarakat dengan memadukan pembangunan di bidang pengelolaan sumber daya alam, pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia, pembangunan ekonomi dan sosial budaya, serta pembangunan di bidang pertahanan dan keamanan.

Dalam peraturan yang lain, yaitu Permendagri no.1 tahun 2006, diatur cara penegasan batas laut antar daerah terkait otonomi daerah. Dalam Permendagri tersebut, disebutkan bahwa batas kewenangan propinsi atas wilayah laut adalah selebar 12 mil laut dari garis pangkal, dengan 1/3 dari lebar tersebut diserahkan pengelolaannya kepada kabupaten di mana laut tersebut masuk di dalam wilayah administrasi nya.

Lebih jauh, dalam UU no 27 tahun 2007, Pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (dikenal dengan UU PWP dan PPK). UU no 27/2007 menjadi petunjuk dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan pemerintah terkait wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Beberapa hal yang diatur dalam UU ini meliputi (http://www.dkp.go.id/content.php?c=4286): (1) perencanaan pengelolaan; (2) pemanfaatan berdasarkan ekosistem; (3) pemanfaatan pulau-pulau kecil; (4) hak pengusahaan perairan pesisir (HP3); (5) konservasi; (6) hak akses masyarakat; (7) pengawasan dan pengendalian; (8) mitigasi bencana; dan (9) sanksi.

Peraturan-peraturan di atas, menunjukkan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sangat krusial. Ditinjau dari peraturan-peraturan tersebut, Pemerintah pusat setidaknya sudah memiliki perhatian lebih ,memberikan pemahaman bahwa WP dan PPK memiliki peran besar dan signifikan bagi negara, baik dari segi keamanan, politik, ekonomi dan batas wilayah antarbegara. Namun di sisi lain, isu-isu tentang PWP dan PPK yang tidak terlaksana dengan baik hingga saat ini tentu sebuah ironi. Perlu di catat, ada beberapa masalah serius yang jika tidak ditangani dengan benar dan cepat akan memberikan efek buruk bagi pengelolaan WP dan PK. Sebut saja, isu penguasaan dan penjualan pulau ke orang asing, isu pulau tenggelam karena Global Warming, isu pulau lepas dari Indonesia karena diambil negara lain, isu kerusakan terumbu karang dan wilayah pesisir karena over fishing, hanyalah segelintir masalah yang membutuhkan perhatian dan keseriusan dalam penanganannya.

Pemerintah daerah, baik Propinsi maupun Kabupaten memiliki peranan yang sama pentingnya dalam pengelolaan PW dan PPK. Bayangkan saja, bagaimana akibatnya bagi negeri ini, jika benar pada tahun 2030 Indonesia akan kehilangan 2.000 pulau karena Global Warming, seperti yang dikatakan Menteri Perikanan dan Perikanan Freddy Numberi (http://hupelita.com/cetakartikel.php?id=34875), padahal sesungguhnya jauh-jauh hari, ada banyak usaha pengelolaan yang dapat dilakukan untuk mencegah hal ini terjadi. Freddy menambahkan pengelolaan ini harus melalui proses perencanaan, diantaranya rencana strategis, rencana zonasi yang disetarakan dengan tata ruang wilayah laut, rencana pengelolaan dan rencana aksi pengelolaan (http://sijorimandiri.net/jl/index.php?option=com_content&task=view&id=13555&Itemid=47 ).

Kampanye pilkada yang sejatinya adalah paparan rencana strategis para calon pemimpin daerah untuk membangun daerah sudah sepatutnya memasukkan isu terkait wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, meliputi pengelolaan yang akan dilakukan, peran serta masyarakat di dalamnya, dan apa yang akan didapatkan masyarakat dan daerah dari pengelolaan ini dalam kesempatan kampanye-kampanye nya. Tidak sekedar janji politik, karena ancaman-ancaman yang ada terhadap WP dan PPK harus segera mendapat penanganan yang tepat,cepat dan berhasil guna. Lebih dari itu semua, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sesungguhnya adalah usaha bersama antar daerah untuk menjaga wilayah Indonesia secara komprehensif.

Sebagai penutup, mungkin suatu saat nanti, jika anda mengikuti kampanye calon pemimpin daerah, silahkan tanyakan pada para calon pemimpin tersebut, sudah sejauh mana Pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir di wilayah anda masuk dalam prioritas kebiajakannya. Dari sana Anda akan tahu bagaimana seorang pemimpin tidak sekedar memiliki semangat kenegaraan dan cinta tanah air yang tinggi tetapi juga mampu mengimplementasikan kecintaan nya pada Indonesia dalam rencana yang baik dan strategis untuk pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil di daerahnya. Bukan begitu?.


image courtesy: here

No comments: