Tumpang tindih/Overlapping klaim wilayah maritim antara dua negara atau lebih terjadi karena jarak antara titik terluar antarnegara tersebut lebih pendek dari batas terluar klaim maritim yang dapat dilakukan. Di Selat Malaka misalnya, jangankan untuk mengklaim ZEE, untuk mengklaim Laut Teritorial dan Zona Tambahan saja, Indonesia sudah akan melampaui wilayah Singapura dan Malaysia. Sementara itu, Malaysia dan Singapura pun memiliki hak untuk mengklaim wilayah maritim di Selat Malaka. Terjadilah overlapping claim yang memerlukan adanya delimitasi batas maritim antarnegara. Situasi ini diilustrasikan dalam Gambar 1 (untuk kasus dua negara yang berseberangan, opposite) dan Gambar 2 (untuk kasus dua negara yang bersebelahan, adjacent) .
Saturday, April 19, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 comment:
nice artikel :)
Post a Comment