Sunday, December 09, 2007

China vs Vietnam

Klaim China atas Kepulauan Spratly dan Paracel mengundang kecaman dari Vietnam (Kompas, 5 Desember 2007). Hal ini terkait pengesahan Kongres Rakyat China terhadap sebuah rencana untuk membentuk wilayah administratif simbolis yang disebut Shasha untuk mengelola tiga kepulauan, termasuk kepulauan dalam sengketa, yakni Paracel dan Spratly. Sedangkan Kepulauan Spratly dan Paracel sebenarnya masih dalam sengketa batas-batas maritim dengan banyak negara. Selain Vietnam yang mengklaim sebagai pemilik sah dari dua kepulauan tersebut, masih ada Malaysia yang mengklaim tiga pulau di Spratly, Filipina yang mengklaim delapan pulau di Spratly, Taiwan yang mengklaim Pulau Itu Aba di Spratly, dan Brunei Darussalam yang mengklaim ZEE pada laut cina selatan. Melihat kondisi di atas, apa yang dilakukan China jelas dapat mempengaruhi kondisi isu-isu batas maritim di kedua wilayah tersebut, karena saat ini sebenarnya negosiasi China dan Vietnam masih berlangsung walaupun masih belum menemukan titik temu.

Lagi-lagi karena cadangan Minyak

Kepulauan Spratly dan Paracel menjadi rebutan banyak negara karena diduga dua kepulauan tersebut memiliki banyak cadangan minyak, gas alam dan ikan. Permasalahan batas maritim antarbegara dikarenakan cadangan minyak dan gas alam memang sering terjadi. Kondisi sekarang, yaitu perang energi antara negara-negara besar, menjadikan minyak bumi dan sumber-sumber energi dari alam yang lain menjadi sesuatu yang sangat valuable untuk diperebutkan. Masih segar dalam ingatan kita tentunya, bagaimana Blok Ambalat yang mengandung cadangan minyak menjadi sengketa antara Indonesia dan Malaysia, walaupun sebenarnya agak berbeda dengan klaim China-Vietnam, karena Blok Ambalat sudah dalam proses ekplorasi eksploitasi minyak bumi.

Mahkamah Internasional

Sengketa batas maritim yang terjadi dan melibatkan banyak negara lazimnya diselesaikan dengan campur tangan Mahkamah Internasional. Beberapa permasalahan batas maritim antarnegara bahkan sudah berhasil diselesaikan oleh Mahkamah Internasional, misalnya, Indonesia-Malaysia tentang Blok Ambalat. Penyelesaian dengan melibatkan Mahkamah Internasional menjadi solusi yang banyak diambil karena penyelesaian dan negosiasi dengan hanya melibatkan dua negara atau lebih yang bertikai seringkali stagnant karena masing-masing negara seringkali tetap berpendirian pada klaim batas maritim masing-masing dan beranggapan bahwa klaim yang dilakukan adalah yang paling benar dari klaim negara lain. Walaupun sebenarnya, pada penyelesaian masalah batas maritim di tingkat Mahkamah Internasional, ada banyak hal yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan permasalahan sebuah klaim, misalnya, latar belakang sejarah dari perairan atau pulau yang bertampalan, atau mungkin juga kesepakatan dan perjanjian terdahulu antara penjajah yang sebelumnya menjajah negara-negara yang bersengketa tersebut, serta banyak hal lain. Dari kesemua hal tersebut, nantinya, negara yang dinilai memiliki posisi tawar lebih kuat, mendapatkan klaim yang diinginkan.

Efek ke depan

JIka klaim China ini benar-benar terjadi dan Shasha dibentuk, maka kemungkinan yang dapat muncul di kemudian hari adalah, China memiliki peluang untuk mengklaim wilayah yang lebih luas lagi. Mengapa?, karena dengan klaim atas dua kepulauan tersebut, China dapat menjadikan kepulauan tersebut sebagai titik-titik pangkal baru dalam penarikan batas maritim China , hal ini dimungkinkan karena kekuasaan atas kepulauan suatu negara adalah kedaulatan penuh. Dengan titik-titik pangkal baru tersebut dapat diklaim wilayah perairan baik berupa Laut territorial sejauh 12 mil dari garis pangkal, zona tambahan sejauh 12 mil dari laut territorial, ZEE sejauh 200 mil dari garis pangkal, dan landas kontinen sejauh 350 mil dari garis pangkal. Jika ini dilakukan, maka yang akan terjadi adalah semakin banyaknya pertampalan klaim batas maritime dengan Negara-negara tetangga China, karena China tentunya akan memiliki luas wilayah maritim yang bertambah secara signifikan . Dan pada kondisi ini, China tentu akan medapat banyak keuntungan karena pada Laut territorial, sebuah negara memiliki kedaulatan penuh.


[Ini adalah pendapat saya pribadi, jika ada comment yang krusial, silahkan e-mail saya di orangyanganeh@gmail.com, thx]

No comments: